PERENCANAAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013
PERENCANA PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013
A. Perencanaan
pembelajaran RPP
Saat merencanakan suatu pembelajaran,
tentu harus memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik, perbedaan siswa,
daya serap, suasana dalam kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia,
maka guru berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan kompetensi dasar
menjadi silabus, dan dijabarkan lagi dalam bentuk rencana pembelajaran.
Perencanaan
adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi
untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasihasil
yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam
batas-batas yang dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian.
Pembelajaran
merupakan seperangkat tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar
peserta didik, dengan memperhitungkan kejadian-kejadian internal yang
berlangsung di dalam diri peserta didik.
Suatu
kegiatan pembelajaran, diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran tersebut
dapat berjalan dengan baik.
B. Perencanaan
pembelajaran berbasis kurikulum 2013
Berdasarkan permendiknas No. 65
tahun 2013 tentang standar proses, bahwa perencanaan pembelajaran dirancang
dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan (RPP) yang mengacu pada standar
isi.
Perencanaan pembelajaran meliputi
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber
belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan scenario pembelajaran.
Penyusunan silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
C. Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
1. Identitas
mata pelajaran (Khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/Paket C Kejuruan);
2. Identitas
sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
3. Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
4. Kompetensi
dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang terkait muatan dan mata pembelajaran;
5. Tema
(Khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
6. Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
7. Pembelajaran
yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan;
8. Penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
9. Sumber
belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau
sumber belajar lain yang relevan.
Silabus
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu, silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
D. Langka-langka
menyusun rencana pembelajaran
Ada 4 langka dalam
melakukan rencana pembelajaran, yakni sebaga berikut:
1. Perencanaan
untuk mengapresiasi keragaman
2. Merumuskan
tujuan dan kompetensi
3. Menyusun
rencana implementasi pembelajaran dalam kelas.
4. Menetukan
model penilaian(evaluasi)
Untuk
keperluan pelaksanaan pembelajaran dikelas, perlu dibuat rencana cara
pembelajaran tersebut merupakan realisasi dari pengalaman belajar peserta didik
yang telah ditentukan pada tahapan penentuan pengalaman belajar peserta didik,
komponen rencana cara pembelajaran meliputi:
1. Identitas
mata pelajaran ( Nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu atau banyaknya
jam pertemuan yang dialokasikan).
2. Kompetensi
dasar ( yang hendak dicapai atau merupakan pencapaian kompetensi).
3. Materi
pokok ( beserta uraiannya yang perlu dipelajari peseta didik dalam rangka
mencapai kopetensi dasar).
4. Strategi
pembelajaran ( kegiatan pembelajaran konkret yang harus dilakukan oleh peserta
didik dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk
menguasai kompetensi dasar).
5. Penilaian
assesmen dan tindak lanjut (instrument dan prosedur yang digunakan untuk
menilai pencapaian belajar peserta didik serta tindak lanjut hasil penilaian.
Misalnya remedial, pengayaan, dan sebagainya).
6. Media
(yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran).
7. Sumber
bahan ( yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi
dasar yang harus dikuasai).
Lebih rinci Mulyasa
menidentifikasi beberapa komponen yang diperlukan dalam melakukan persiapan
pembelajaran, antara lain:
1.
Mengidentifikasi kompetensi.
2.
Menetapkan materi standar.
3.
Mengembangkan indikator hasil belajar.
4.
Melakukan pertahapan dalam proses
pembelajaran.
5.
Mengidentifikasi model penilaian
berbasis kompetensi.
REFERENSI
E Mulyasa, pengembangan dan implementasi kurikulum 2013,
Bandung:PT.Pemuda Rosda Karya, 2013.
Ummuamnah76. 2014” perencanaan pembelajaran berbasis
Kurikulum 2013” .http, diakses hari kamis 1 maret 2018.
Komentar
Posting Komentar