PERENCANAAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013


PERENCANA PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013

A.    Perencanaan pembelajaran RPP
      Saat merencanakan suatu pembelajaran, tentu harus memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik, perbedaan siswa, daya serap, suasana dalam kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan kompetensi dasar menjadi silabus, dan dijabarkan lagi dalam bentuk rencana pembelajaran.
Perencanaan adalah menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasihasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang diperlukan, dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian.
Pembelajaran merupakan seperangkat tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar peserta didik, dengan memperhitungkan kejadian-kejadian internal yang berlangsung  di dalam diri peserta didik.
Suatu kegiatan pembelajaran, diperlukan sebuah rencana agar pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan baik.
B.     Perencanaan pembelajaran berbasis kurikulum 2013
            Berdasarkan permendiknas No. 65 tahun 2013 tentang standar proses, bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan (RPP) yang mengacu pada standar isi.
            Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan scenario pembelajaran. Penyusunan silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

C.     Silabus
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
1.   Identitas mata pelajaran (Khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan);
2.   Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
3.   Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
4.   Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan dan mata pembelajaran;
5.   Tema (Khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
6.   Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
7.   Pembelajaran yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
8.   Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
9.   Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu, silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
D.    Langka-langka menyusun rencana pembelajaran
Ada 4 langka dalam melakukan rencana pembelajaran, yakni sebaga berikut:
1.   Perencanaan untuk mengapresiasi keragaman
2.   Merumuskan tujuan dan kompetensi
3.   Menyusun rencana implementasi pembelajaran dalam kelas.
4.   Menetukan model penilaian(evaluasi)
Untuk keperluan pelaksanaan pembelajaran dikelas, perlu dibuat rencana cara pembelajaran tersebut merupakan realisasi dari pengalaman belajar peserta didik yang telah ditentukan pada tahapan penentuan pengalaman belajar peserta didik, komponen rencana cara pembelajaran meliputi:
1.      Identitas mata pelajaran ( Nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu atau banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
2.      Kompetensi dasar ( yang hendak dicapai atau merupakan pencapaian kompetensi).
3.      Materi pokok ( beserta uraiannya yang perlu dipelajari peseta didik dalam rangka mencapai kopetensi dasar).
4.      Strategi pembelajaran ( kegiatan pembelajaran konkret yang harus dilakukan oleh peserta didik dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar).
5.      Penilaian assesmen dan tindak lanjut (instrument dan prosedur yang digunakan untuk menilai pencapaian belajar peserta didik serta tindak lanjut hasil penilaian. Misalnya remedial, pengayaan, dan sebagainya).
6.      Media (yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran).
7.      Sumber bahan ( yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai).
Lebih rinci Mulyasa menidentifikasi beberapa komponen yang diperlukan dalam melakukan persiapan pembelajaran, antara lain:
1.         Mengidentifikasi kompetensi.
2.         Menetapkan materi standar.
3.         Mengembangkan indikator hasil belajar.
4.         Melakukan pertahapan dalam proses pembelajaran.
5.         Mengidentifikasi model penilaian berbasis kompetensi.










REFERENSI
E Mulyasa, pengembangan dan implementasi kurikulum 2013, Bandung:PT.Pemuda Rosda Karya, 2013.
Ummuamnah76. 2014” perencanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013” .http, diakses hari kamis 1 maret 2018.


Komentar

Postingan populer dari blog ini